Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara
Fungsi pancasila sendiri ada dua, yaitu: sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional. Dan dalam dua fungsi tersebut, masing-masing memiliki memiliki sub-fungsi. Supaya lebih jelas, bisa kita perhatikan tabel di bawah. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Nasional terdapat dua cara atau sub-fungsi yaitu Norma Etika dan Norma Hukum. Hubungan Pancasila dengan Norma Hukum Pancasila dalam ideologi tidak muncul dengan sendirinya. Tetapi, ada prosesnya. Dalam konteks dirumuskan oleh Panitia BPUPKI dan sesuai dengan kulturbudaya masyarakat Indonesia sendiri. Kulturbudaya dihasilkan oleh perilaku masyarakat. Hukum sendiri sebagai aturan saja di masyarakat. [Dasar = Pondasi] rumah Indonesia dibangun dengan Pancasila. Pondasi Pancasila adalah sila ke-5, bunyi tersebut adalah praksisnya yaitu aturan. Hukum menjadi patokan atau pedoman di masyarakat.hukum tidak boleh dibuat tanpa melihat Pancasila. Ada Peraturan Perun...
Komentar
Posting Komentar