Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Sistem Filsafat



Ø  Filsafat identik dengan berpikir, bijaksana dan pusing.
Ø  Filsafat adalah menciptakan kebijaksanaan.
Ø  Ciri-ciri berpikir kefilsafatan meliputi (Noor Bakry, 1994 : 13-15) :
a.    Bersifat koheren
b.    Bersifat menyeluruh
c.    Bersifat mendasar
d.    Bersifat spekulatif
Ø  Telah disebut bijaksana apabila orang itu telah mengambil keputusan. Keputusan yang diambil memberi manfaat banyak orang dan keputusan yang diambil tidak perlu diperdebatkan karena sudah mencapai keadilan. Keputusan tidak diambil secara cepat atau langsung karena harus ada perenungan terlebih dahulu.
Ø  Filsafat mencintai kebijaksanaan. Kebijaksanaan dilalui dengan berpikir, membaca hingga akhirnya mengambil keputusan.
Ø  Filsafat itu banyak membaca. Hubungan filsafat dengan pusing karena kurang membaca. Lalu, filsafat ada bukan di depan konkrit tetapi di belakang konkrit.
Ø  Sejarah Filsafat
Sejarah filsafat dilihat dari Zaman Yunani Kuno, bahkan jauh sebelum itu. Pada sebelum Zaman Yunani Kuno, masyarakat lebih percaya kepada dewa-dewi atau biasa disebut lebih percaya pada mitos/mitologi. Contohnya seperti turun hujan, masyarakat percaya bahwa dewa menangis. Selain itu, jika ada pelangi, maka masyarakat percaya bahwa ada putri turun dari kayangan.
Sehingga pemikiran filsafat muncul dari seseorang bernama Tales. Tales adalah orang yang pertama kali memprediksi terjadinya Gerhana Matahari. Pada saat itu ia ingin berperang di tengah lautan dan ingin sampai di tempat tujuan sebelum gerhana matahari yang sudah diprediksikan oleh Tales akan terjadi. Pada di saat peperangan, gerhana matahari itu benar terjadi dan langit pun berubah menjadi warna hitam dan gelap.
Dari kejadian ini, bisa disimpulkan bahwa seseorang telah tidak terpengaruh dengan mitos/mitologi, bahwa orang telah berpikir filsafati. Dan Tales pun tidak memprediksikan ada gerhana matahari tanpa melakukan riset terlebih dahulu. Disini artinya, lagi-lagi, orang lebih berpikir filsafat dibanding percaya kepada mitos/mitologi.
Ø  Beberapa faedah filsafat yang perlu diketahui  dan pahami adalah :
1.    Menjajagi kemungkinan adanya pemecahan-pemecahan terhadap problem kehidupan manusia
2.    Filsafat adalah suatu bagian dari keyakinan-keyakinan yang menjadi dasar perbuatan manusia.
3.    Filsafat adalah kemampuan untuk memperluas bidang-bidang kesadaran manusia agar dapat menjadi lebih hidup, lebih dapat membedakan, lebih kritis, dan lebih pandai.
Ø  Filsafat Pancasila :
1.    Pancasila adalah susunan yang sudah hierarki dan dirumuskan dari hasil pemikiran.
2.    Indonesia merupakan suatu sistem, banyak komponen, yang bekerja secara masing-masing. Sehingga kejadian sesuai fungsinya. Indonesia itu Pancasila, jika dihilangkan salah satu sila maka bukan Indonesia namanya.

A.   Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi: (1). sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri; (2). sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia; (3). sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (4). sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI (Bakry, 1994: 13--15).
B.   Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat

1.    Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada 12 Agustus 1928, Soekarno pernah menulis di Suluh Indonesia yang menyebutkan bahwa nasionalisme adalah nasionalisme yang membuat manusia menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat manusia hidup dalam roh (Yudi Latif, 2011: 68). Pembahasan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat dapat ditelusuri dalam sejarah masyarakat Indonesia sebagai berikut. (Lihat Negara Paripurna, Yudi Latif).
a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, yaitu sekitar 14 abad pengaruh Hindu dan Buddha, 7 abad pengaruh Islam, dan 4 abad pengaruh Kristen. Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih berlangsungnya sistem penyembahan dari berbagai kepercayaan dalam agama-agama yang hidup di Indonesia. Pada semua sistem religi-politik tradisional di muka bumi, termasuk di Indonesia, agama memiliki peranan sentral dalam pendefinisian institusi-institusi sosial (Yudi-Latif, 2011: 57--59).

b.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab   
Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan. Kemanjuran konsepsi internasionalisme yang berwawasan kemanusiaan yang adil dan beradab menemukan ruang pembuktiannya segera setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Berdasarkan rekam jejak perjalanan bangsa Indonesia, tampak jelas bahwa sila kemanusiaan yang adil dan beradab memiliki akar yang kuatdalam historisitas kebangsaan Indonesia. Kemerdekan Indonesia menghadirkan suatu bangsa yang memiliki wawasan global dengan kearifan lokal, memiliki komitmen pada penertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial serta pada pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam suasana kekeluargaan kebangsan Indonesia (Yudi-Latif, 2011: 201).

c.    Sila Persatuan Indonesia.
Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia. Indonesia adalah sebuah bangsa besar yang mewadahi warisan peradaban Nusantara dan kerajaan-kerajaan bahari terbesar di muka bumi. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka tidak ada alasan bagi manusia baru Indonesia untuk tidak dapat mengukir kegemilangan (Yudi-Latif, 2011:377).

d.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasaioleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkansetidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya. Tan Malaka mengatakan bahwa paham kedaulatan rakyat sebenarnya telah tumbuh di alam kebudayaanMinangkabau, kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dankepatutan. Kemudian, Hatta menambahkan ada dua anasir tradisi demokrasi di Nusantara, yaitu; hak untuk mengadakan protes terhadap peraturan raja yang tidak adil dan hak untuk menyingkir dari kekuasaan raja yang tidak disenangi (Yudi-Latif, 2011: 387--388).

e.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Masyarakat adil dan makmur adalah impian kebahagian yang telah berkobar ratusan tahun lamanya dalam dada keyakinan bangsa Indonesia. Impian kebahagian itu terpahat dalam ungkapan “Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja”. Demi impian masyarakat yang adil dan makmur itu, para pejuang bangsa telah mengorbankan dirinya untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sejarah mencatat bahwa bangsa Indonesia dahulunya adalah bangsa yang hidup dalam keadilan dan kemakmuran, keadaan ini kemudiandirampas oleh kolonialisme (Yudi-Latif, 2011: 493--494).

2.    Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Kelompok pertama, masyarakat awam yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dalam bentuk pandangan hidup, Way of life yang terdapat dalam agama, adat istiadat, dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia. Kelompok kedua, masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.
Kelompok pertama memahami sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dalam pandangan hidup atau kearifan lokal yang memperlihatkan unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih berbentuk pedoman hidup yang bersifat praktis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks agama, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius karena perkembangan kepercayaan yang ada di masyarakat sejak animisme, dinamisme, politeistis, hingga monoteis.
Pancasila sebagai sistem filsafat, menurut Notonagoro merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan utuh yang yang saling terkait dan saling berhubungan secara koheren. Notonagoro menggambarkan kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila itu dalam bentuk kesatuan dan hubungan hierarkis piramidal dan kesatuan hubungan yang saling mengisi atau saling mengkualifikasi.
Kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila yang hierarkis pyramidal digambarkan Notonagoro (1980: 110) dengan bentuk piramida yang bertingkat lima, sila Ketuhanan Yang Maha Esa berada di puncak piramida dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai alas piramida. Rumusan hierarkis piramidal itu dapat digambar sebagai berikut:
a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai dan meliputi sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.    Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai dan meliputi sila Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
c.    Sila Persatuan Indonesia dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjiwai dan meliputi sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
d.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan YangMaha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, menjiwai dan meliputi, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
e.    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dijiwai dan diliputi oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kaelan, 2003: 60- 61).
Kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila yang saling mengkualifikasi atau mengisi dapat digambar sebagai berikut:
a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah KETUHANAN yang ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia, ber- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.    Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah KEMANUSIAAN yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
c.    Sila Persatuan Indonesia adalah PERSATUAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
d.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah KERAKYATAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
e.    Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah KEADILAN yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Kaelan, 2003: 61).

3.    Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada awalnya, Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis. Kelompokkedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat mengemuka ketika Soekarno melontarkan konsep Philosofische Grondslag, dasar filsafat negara. Artinya, kedudukan Pancasila diletakkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaran kehidupan bernegara di Indonesia. Soekarno dalam kuliah umum di Istana Negara pada 22 Mei 1958 menegaskan tentang kedudukan Pancasila sebagai Weltanschauung dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan menyelamatkan negara Indonesia dari disintegrasi bangsa (Soekarno, 2001: 65). Pada kuliah umum di Istana Negara pada 26 Juni 1958, Soekarno membahas sila-sila Pancasila sebagai berikut. Sila I, pada garis besarnya manusia Indonesia itu percaya kepada Tuhan, sebagaimana yang dikenal oleh penganut agama masing-masing. Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan konsep yang dapat diterima semua golongan agama di Indonesia sehingga apabila elemen Ketuhanan ini dibuang, berarti telah membuang sesuatu yang mempersatukan batin segenap rakyat sebagai bangsa Indonesia. Kalau sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dimasukkan, maka akan kehilangan salah satu leitstar yang utama dalam kehidupan bangsa. Dengan demikian, elemen Ketuhanan ini perlu dimasukkan ke dalam sila-sila Pancasila, karena menjadi bintang penuntun atau pedoman dalam bertindak (Soekarno, 2001: 93).
Selanjutnya, Soekarno menjelaskan tentang Sila II yang merupakan upaya untuk mencegah timbulnya semangat nasionalisme yang berlebihan sehingga terjebak ke dalam chauvinisme atau rasialisme. Soekarno menegaskan bahwa nasionalisme ala Hitler merupakan nasionalisme yang tidak berperikemanusiaan karena didasarkan pada sikap chauvinistis (Soekarno, 2001: 142).
Soekarno memberikan kuliah umum tentang Sila III pada Juli 1958 di Istana Negara. Soekarno bertitik tolak dari berbagai pengertian tentang bangsa yang diambilnya dari berbagai pemikiran, seperti teori Ernest Renan yang mengatakan bahwa bangsa itu sekumpulan manusia yang mempunyai keinginan bersatu hidup bersama (Le desire d’etre ensemble). Soekarno juga menyitir pendapat Otto Bauer yang mengatakan bahwa bangsa adalah persatuan, persamaan watak, yang dilahirkan karena persamaan nasib. Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, Soekarno menyimpulkan bahwa bangsa itu hidup dalam suatu kesatuan yang kuat dalam sebuah negara dengan tujuan untuk mempersatukan (Soekarno, 2001: 114).
Sila IV, Soekarno memberikan kuliah umum tentang sila kerakyatan pada 3 September 1958 di Istana Negara. Soekarno mengatakan bahwa demokrasi yang harus dijalankan adalah demokrasi Indonesia, yang membawakeperibadian Indonesia sendiri. Demokrasi yang dimaksud bukanlah sekadar alat teknis, melainkan suatu alam jiwa pemikiran dan perasaan bangsa Indonesia (Soekarno, 2001: 165).
Dalam kuliah umum seminar Pancasila di Yogyakarta 21 Februari 1959, Soekarno menguraikan tetang arti sila V sebagai berikut: Keadilan sosial bagi bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan karena hal itu merupakanamanat dari para leluhur bangsa Indonesia yang menderita pada masa penjajahan, dan para pejuang yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan (Soekarno, 2011: 191).
Kelompok kedua, diwakili Habibie dalam pidato 1 Juni 2011 yang menyuarakan kembali pentingnya Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesiasetelah dilupakan dalam rentang waktu yang cukup panjang sekitar satu dasawarsa pada eforia politik di awal reformasi.
Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol dalam kehidupan bernegara. Dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut. ”Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”. Pasal 36, ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal 36A, ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Pasal 36B, ”Lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya”. Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, semuanya merupakan simbol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemristekdikti. 2016.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Etika Bangsa

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara