Refleksi : Pendidikan Pancasila dalam Konteks Sejarah


Dalam beretika dengan orang Indonesia, kita harus mengetahui sejarahnya. Sejarah orang Indonesia itu kebanyakan masyarakatnya beragama. Lalu, kita ambil contoh Hary Tanoesoedibjo, dalam masa promosi partai Perindo, ia sering menggunakan pakaian agama Islam/Muslim padahal ia sendiri beragama Non-Muslim. Disini kita bisa menilai, bahwa Hary Tanoesodibjo menghormati perbedaan agama. Sedangkan kita lihat contoh lain seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ia seperti belum menghormati perbedaan agama, seperti dapat kita menilai dalam perkataan ia di Kepulauan Seribu.
Lalu apa kaitannya dengan Sejarah Perumusan Pancasila?
Seperti kita ketahui, bahwa dalam sila Pancasila tepatnya sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Walaupun kita semua beragama, tetapi kita harus menghormati agama satu sama lain. Dan sila pertama ini: Ketuhanan yang Maha Esa aalah gagasan dari Panitia Sembilan pada sidang tanggal 22 Juni 1945.
Asal Mula Pancasila
1.    Pancasila sebagai dasar negara RI digali dari nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia
2.    Sebelum Pancasila disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara, nilai-nilai Pancasila telah melekat pada bangsa Indonesia
3.    Bangsa Indonesia berpancasila dalam tri prakara (adat istiadat, religi, kenegaraan).
Sejarah Perumusan Pancasila
A.    Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Tanggal 29 Mei 1945
Ketua : dr. Radjiman Wedjodiningrat
Wakil Ketua : Raden Panji Soeroso
Ichibangase (Jepang)
Anggota : 67 orang, 60 = Indonesia,7 = Jepang

B.    Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
Agenda Sidang yang dibicarakan adalah Dasar Negara Indonesia Merdeka.
a.    M. Yamin ( 29 Mei 1945) mengusulkan dasar negara Indonesia yaitu:
Ø  Peri Kebangsaan
Ø  Peri Kemanusiaan
Ø  Peri Ketuhanan
Ø  Peri kerakyatan
Ø  Kesejahteraan Rakyat

b.    Mr. Soepomo (31 Mei 1945) memparkan 3 teori negara
Ø  Negara Individualistik, yaitu negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagai nama diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, J.J Rosseau, H.J Laski.
Ø  Negara golongan (class theory) yang diajarkan Marx, Lenin.
Ø  Negara Integralistik, negara tidak boleh memihak pada salah satu golongan tetapi berdiri di atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, Hegel).
Soepomo menolak negara individualistik dan negara golongan serta mengusulkan negara integralistik/negara kesatuan, negara satu untuk semua.

c.    Ir. Soekarno (1 Juni 1945) Dasar Indonesia merdeka/fundamen yang diatasnya didirikan gedung Indonesia merdeka
Dasar yang diusulkan, yaitu :
Ø  Kebangsaan (nasionalisme);
Ø  Kemanusiaan (internasionalisme);
Ø  Musyawarah, mufakat, perwakilan;
Ø  Kesejahteraan sosial;
Ø  Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kelima prinsip tersebut diberi nama Pancasila.
Lalu, jika yang lima tidak disetujui. Dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
Ø  Sosio Nasionalisme;
Ø  Sosio Demokrasi;
Ø  Ketuhanan.
Jika tiga tidak disenangi, dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong (inilah dasar asli bangsa Indonesia).
Dibentuk Panitia Delapan
Pada tanggal 1 Juni 1945 dibentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 8 orang yaitu :


1.    Ir. Soekarno
2.    Drs. Moh. Hatta
3.    Sutardjo
4.    A. Wachid Hasyim
5.    Ki Bagus Hadikoesoemo
6.    Otto Iskandardinata
7.    Moh. Yamin
8.    Mr. A.A Maramis


Tugas Panitia Delapan
1.    Menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI
Berdasarkan usulan yang masu diketahui, ada perbedaan usulan tentang dasar negara. Golongan Islam mengehendaki negara berdasar syariat Islam, sedang golongan Nasionalis menghendaki negara tidak berdasarkan hukum agama tertentu.
Dibentuk Panitia Sembilan
Dibentuk lagi Panitia Kecil yang berumlah 9 orang yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan golongan Nasionalis, yaitu :


1.    Ir. Soekarno (Ketua)
2.    Drs. Moh. Hatta
3.    Mr. Moh. Yamin
4.    Mr. A.A Maramis
5.    Ahmad Soebardjo
6.    Abikusno Tjokrosoejoso
7.    Abdul Kahar Muzakkir
8.    A. Wachid Hasyim
9.    H. Agus Salim


Kesepakatan Dasar Negara
Panitia sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945, menghasilkan kesepakatan dasar negara tertuang dalam alinea keempat rancangan Preambule UUD 1945 sbb:
1.    Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya;
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradap;
3.    Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta
Isi selengkapnya kesepakatan itu disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar.
Mr. Moh Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
C.   Sidang Kedua BPUPKI (10 - 16 Juli 1945)
1.    Dasar negara disepakati yaitu Pancasila seperti dalam Piagam Jakarta
2.    Bentuk Negara Republik (55 suara dari 64 yang hadir)
3.    Wilayah Indonesia disepakati meliputi Wilayah Hindia Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara)
4.    Dibentuk tiga panitia kecil :
a.    Panitia Perancang UUD diketuai Ir. Soekarno.
b.    Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Moh Hatta
c.    Panitia Pembela Tanah Air diketuai Abikusno Tjokrosoejoso.
Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
1.    Dibentuk tanggal 9 Agustus 1945 dengan ketua Ir. Soekarno , Wakil Ketua Drs. Moh. Hatta, jumlah anggota 21 orang.
2.    Ditambah 6 orang anggota wakil golongan yaitu; Wiranatakoesoema, Sajuti Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri, Mr. Achmad Soebardjo.
3.    PPKI berfungsi sebagai komite nasional pembentuk negara.
Prolamsi Kemerdekaan RI
1.    Jepang menyerah pada sekutu
2.    Golongan pemuda (Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepono dkk) meminta Soekarno untuk segera mengumumkan kemerdekaan RI Golongan tua masih pikir-pikir.
3.    Kesepakatan di Rengasdengklok, sehingga proklamasi dilaksanakan hari Jumat, 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Moh. Hatta di Jakarta.
Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)
1.    Sore hari setelah proklamasi, datang opsir Jepang ke rumah Bung Hatta, menyampaikan keberatan Wakil Indonesia bagian Timur terhadap tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta.
2.    Sebelum sidang, Bung Hatta menemui wakil-wakil Islam, dan sepakat untuk menghilangkan tujuh kata tersebut.
3.    Mengesahkan UUD 1945.
4.    Menetapkan Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

5.    Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Yang bertugas mendampingi Presiden dan Wakil Presiden sampai terbentuk MPR dan DPR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Etika Bangsa

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Sistem Filsafat