Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Refleksi : UAS

Gambar
             Hari ini, Sabtu, 9 Desember 2017 adalah hari terakhir saya mengikuti mata kuliah Pendidikan Pancasila dengan Dosen Pengampu Pak Abdul Rahman Hamid, S.H, M.H. Saya pun berterima kasih kepada beliau, karena telah mengajarkan kepada saya khususnya dengan penjelasan dan materi yang cukup saya bisa pahami. Dengan mengikuti mata kuliah beliau, saya harap saya bisa mengimplementasikan apa itu Pendidikan Pancasila ke dalam kehidupan saya sehari-hari.             Saya pun sangat mengapresiasi penjelasan materi beliau mulai dari Urgensi Pancasila, Pendidikan Pancasila dalam Konteks Sejarah, Pendidikan Pancasila sebagai Ideologi Nasional, Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara, Pendidikan Pancasila sebagai Sistem Filsafat, Pendidikan Pancasila sebagai Etika Bangsa, sampai di Pendidikan Pancasila sebagai Sumber Pengembangan Ilmu itu beliau sangat menjelaskan dengan terstruktur.             Dalam pertemuan pertama, yaitu materi Urgensi Pancasila, akhirnya saya mengerti

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Sumber Pengembangan Ilmu

.  .  .  .  .  D I B A T A L K A N  .  .  .  .  .

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Etika Bangsa

Gambar
Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesiadalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasycarakat, berbangsa, dan bernegara. Mahasiswa sebagai peserta didik termasuk anggota masyarakat ilmiah-akademik yang memerlukan sistem etika yang orisinal dan komprehensif agar dapat mewarnai setiap keputusan yang diambilnya dalam profesi ilmiah. Sebab keputusan ilmiah yang diambil tanpa pertimbangan moralitas, dapat menjadibumerang bagi dunia ilmiah itu sendiri sehingga menjadikan dunia ilmiah itu hampa nilai (value –free). Anda sebagai mahasiswa berkedudukan sebagai makhluk individu dan sosial sehingga setiap keputusan yang diambil tidak hanya terkait deng

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Sistem Filsafat

Gambar
Ø   Filsafat identik dengan berpikir, bijaksana dan pusing. Ø   Filsafat adalah menciptakan kebijaksanaan. Ø   Ciri-ciri berpikir kefilsafatan meliputi (Noor Bakry, 1994 : 13-15) : a.     Bersifat koheren b.     Bersifat menyeluruh c.     Bersifat mendasar d.     Bersifat spekulatif Ø   Telah disebut bijaksana apabila orang itu telah mengambil keputusan. Keputusan yang diambil memberi manfaat banyak orang dan keputusan yang diambil tidak perlu diperdebatkan karena sudah mencapai keadilan. Keputusan tidak diambil secara cepat atau langsung karena harus ada perenungan terlebih dahulu. Ø   Filsafat mencintai kebijaksanaan. Kebijaksanaan dilalui dengan berpikir, membaca hingga akhirnya mengambil keputusan. Ø   Filsafat itu banyak membaca. Hubungan filsafat dengan pusing karena kurang membaca. Lalu, filsafat ada bukan di depan konkrit tetapi di belakang konkrit. Ø   Sejarah Filsafat Sejarah filsafat dilihat dari Za

Refleksi : Pendidikan Pancasila sebagai Dasar Negara

Gambar
Fungsi pancasila sendiri ada dua, yaitu: sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional. Dan dalam dua fungsi tersebut, masing-masing memiliki memiliki sub-fungsi. Supaya lebih jelas, bisa kita perhatikan tabel di bawah. Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Nasional terdapat dua cara atau sub-fungsi yaitu Norma Etika dan Norma Hukum. Hubungan Pancasila dengan Norma Hukum Pancasila dalam ideologi tidak muncul dengan sendirinya. Tetapi, ada prosesnya. Dalam konteks dirumuskan oleh Panitia BPUPKI dan sesuai dengan kulturbudaya masyarakat Indonesia sendiri. Kulturbudaya dihasilkan oleh perilaku masyarakat. Hukum sendiri sebagai aturan saja di masyarakat. [Dasar = Pondasi] rumah Indonesia dibangun dengan Pancasila. Pondasi Pancasila adalah sila ke-5, bunyi tersebut adalah praksisnya yaitu aturan. Hukum menjadi patokan atau pedoman di masyarakat.hukum tidak boleh dibuat tanpa melihat Pancasila. Ada Peraturan Perun